JAKARTA - Perkembangan aset keuangan digital di Indonesia memasuki fase penting seiring dengan perubahan otoritas pengawasnya. Langkah ini menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem kripto yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Peralihan kewenangan pengawasan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan jangka panjang sektor keuangan digital. Dalam konteks ini, koordinasi antarlembaga menjadi fondasi utama agar transisi berjalan mulus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK. Pengakhiran masa transisi tersebut menandai berakhirnya satu fase penting dalam tata kelola aset digital nasional.
Pengakhiran masa peralihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity, Jakarta.
Penandatanganan ini menjadi simbol rampungnya proses transisi yang telah disiapkan sejak jauh hari. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan pendekatan koordinatif dan kolaboratif.
Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai Penanda Transisi
Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. OJK dan Bappebti menjalankan peran masing-masing sesuai mandat yang telah ditetapkan.
Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025. Nota Kesepahaman tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto. Dari pihak OJK, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua lembaga. Hadir Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Kehadiran pimpinan lembaga ini menunjukkan pentingnya momen tersebut. Penandatanganan menjadi penegasan bahwa proses peralihan telah selesai secara formal.
Pernyataan OJK tentang Proses Peralihan
Hasan Fawzi dalam sambutannya menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan hasil kerja bersama yang terkoordinasi dengan baik. Ia menilai proses peralihan berjalan lancar berkat sinergi yang dibangun sejak awal.
Hasan menyampaikan bahwa perjalanan selama satu tahun menjadi fase penting dalam memastikan transisi berjalan optimal. Proses tersebut memperlihatkan bagaimana peralihan kewenangan dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas pengawasan.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan OJK dalam mengambil alih peran pengawasan.
Menurut Hasan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan proses tersebut. Seluruh tahapan dijalankan dengan komunikasi yang intensif dan terukur.
OJK memandang peralihan ini sebagai amanah besar dalam menjaga stabilitas sektor aset digital. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Peran Working Group dalam Masa Transisi
Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital telah dilaksanakan melalui pembentukan working group. Tim ini terdiri atas perwakilan dari OJK dan Bappebti.
Working group tersebut memiliki tugas utama dalam memastikan kelancaran proses transisi. Salah satu fokusnya adalah melakukan serah terima data dan dokumen terkait aset kripto.
Serah terima mencakup salinan dokumen dan data yang telah diperoleh atau dimiliki oleh Bappebti. Seluruh data tersebut kemudian diserahkan kepada OJK sebagai otoritas pengawas baru.
Proses ini dilakukan secara bertahap dan sistematis. Setiap dokumen diverifikasi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.
Keberadaan working group dinilai krusial dalam meminimalkan potensi kendala. Koordinasi intensif memastikan tidak ada kekosongan pengawasan selama masa transisi.
Melalui mekanisme ini, kesinambungan kebijakan tetap terjaga. Pelaku usaha dan konsumen tidak terdampak oleh perubahan otoritas pengawas.
Kerangka Kerja Sama Pasca Transisi
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti tetap berlanjut dalam kerangka yang berbeda. Kerja sama selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman tersebut bernomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021. Kesepakatan ini mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK serta Kementerian Perdagangan.
Nota Kesepahaman ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021. Dokumen tersebut menjadi dasar koordinasi lintas sektor setelah berakhirnya masa transisi.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi. Sinergi ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan di sektor aset digital.
Kolaborasi lintas otoritas dianggap penting dalam menghadapi dinamika industri kripto. Setiap lembaga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pasar.
Dampak bagi Pengaturan dan Perlindungan Konsumen
Sinergi antara OJK dan Bappebti ditujukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Pengaturan yang tertib diharapkan menciptakan ekosistem aset digital yang aman.
Pengawasan yang kuat juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan kepastian tersebut, iklim investasi di sektor kripto diharapkan semakin kondusif.
Selain itu, perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam pengawasan aset digital. OJK menempatkan aspek keamanan dan transparansi sebagai prioritas.
Pengalihan kewenangan ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan. Risiko penyalahgunaan dan praktik tidak sehat dapat ditekan lebih awal.
Pelaksanaan pengaturan yang efektif juga mendukung perkembangan inovasi keuangan. Aset digital dapat tumbuh sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Dengan struktur pengawasan yang lebih terintegrasi, OJK optimistis mampu menjaga stabilitas sistem keuangan digital. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri kripto nasional.
Rampungnya masa transisi pengawasan aset kripto menandai babak baru tata kelola keuangan digital di Indonesia. OJK kini memegang kendali penuh dengan dukungan koordinasi lintas lembaga.